LAYANAN SIM
MEKANISME PENERBITAN SIM BARU
- PERSYARATAN
1. Usia
- SIM A, C dan D pemohon minimal 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon minimal 20 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
2. Melampirkan E-KTP dan Foto copy nya
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
4. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum dilampirkan pula sertifikat psikologi
- TATA CARA
1. Pendaftaran SIM ( cek kelengkapan persyaratan peseta uji )
2. Registrasi / entri data.
3. Identifikasi ( pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital )
4. Mengikuti ujian Teori
5. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti uji driving simulator dan uji praktek sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
6. Bila lulus ujian teori, uji simulator dan uji praktek, dilanjutkan membayar administrasi / PNBP di Bank BRI ( formulir di isi sesuai biodata )
7. Pencetakan SIM Asli
MEKANISME PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
- PERSYARATAN
1. Melampirkan E-KTP dan fotocopy nya
2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
- TATA CARA
1. Pendaftaran ( cek kelengkapan persyaratan )
2. Pembayaran PNBP dan mengisi formulir.
3. Registrasi.
4. Identifikasi ( Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital )
5. Pencetakan SIM Asli
Catatan : SIM yang masa berlakunya habis ( lewat 1 hari ) tdk bisa melakukan perpanjangan, harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru sesuai Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat 3.
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
1. Biaya Pembuatan SIM Baru :
- SIM C : Rp.100.000,-
- SIM A : Rp.120.000,-
- SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum : Rp.120.000,-
2. Biaya pembuatan SIM perpanjangan :
- SIM C : Rp.75.000,-
- SIM A : Rp.80.000,-
- SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum : Rp.80.000,-
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. Memiliki E-KTP
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi